Jumat, 22 Januari 2016

Dana PKKPM-PIE Di Tugala Oyo,Nias Utara,Diduga Mark Up

beritaplatmerah.com, Nias – Sumatera Utara –Ketua Tokoh pemuda Toris Hia yang juga Ketua PAC LSM-LIPAN(Lembaga Independent pemantau Anggaran Negara) Kecamatan Tugala kab Nias utara menduga penyaluran dana Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Infastruktur Ekonomi (PKKPM-PIE) sebesar Rp. 2 miliar yang bersumber dari APBN 2015 tidak tepat sasaran. Dana yang diberikan kepada 50 kelompok di Kecamatan Tugala Oyo dibawah kendali Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Fasilitator Kegiatan (FK) dan (Fasilitator Teknis (FT), pelaksanaan dilapangan diduga fiktif dan tidak transparan.’Ungkapnya kepada Platmerah saat ditemui dikantornya 21/01/2016. “Toris mencurigai adanya penggelembungan harga, mesin rumput yang seharusnya bisa dibeli di Gunung Stoli (Nias)seharga Rp.1500.000/unit sementara pihak UPK,FK,FT dan TPK harus membeli barang yang sama dari Medan seharga Rp. 1.960.000/unit di Medan belum lagi termasuk ongkos kirim. Selain itu pihak kepala desa dan kelompok tidak diajak dulu berdiskusi terkait barang yang dibutuhkan kelompok yang berujung barang-yang dibeli tersebut tidak diterima oleh para kelompok. Hal tersebut patut dicurigai adanya konspirasi terselubung antara pihak UPK, FK, FT dengan Bapeda, BPM, Camat, PJOK dan SEKCAM. Dimana semua telah tertata rapi.”Katanya. Bukan hanya itu, Toris juga mengatakan bahwa sehrusnya pencairan dana ini sudah terlaksana per 31 Desember 2015, namun sampai sekarang belum terlaksana kepada semua kelompok karena banyak masyarakat yang menolak barang yang tidak sesuai dengan harga. Itolo Hia, Ketua UPK Tugala Oyo yang dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa telah menarik uang sebesar Rp. 2 miliar untuk 50 kelompok di Kecamatan Tugala Oyo dan telah mengelola kegiatan itu, ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dana PKKPM – PIE dicairkan berdasarkan pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) 2011. Untuk OPS 5 % dan Rp. 1,9 miliar dibagi rata kepada ke 50 kelompok, ujarnya. Yulianus Harefa/PM

BERITA PLAT MERAH

 

Beritaplatmerah.comPemalang– Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada kabupaten Pemalang sudah memasuki babak terakhir. Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kedua paslon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dan Mukti Agung Wibowo-Affifudin telah memasuki babak terakhir.

Setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Pada tanggal 18 Januari 2016 majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang di ketuai Arief Hidayat,  memutus perkara 138/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pemohon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto, dengan keputusan

1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.

2. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sedangkan sidang perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo-Affifudin, rencananya baru akan diputuskan pada persidangan 25 Januari 2016.

Menurut salah satu kuasa hukum pihak terkait, Alif Hijrah Saputra. Pihak termohon dan pihak terkait yakin bahwa perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 akan ditolak permohonan oleh majelis hakim. Hal ini didasari oleh pendapat dan pertimbangan majlis hakim dalam sidang Kamis 21 Januari 2015 dalam ikhtisar putusannya menolak seluruh permohonan yang tidak memenuhi pasal 158 UU 8 / 2015 tentang selisih ambang batas prosentase.
(Sarwo Edy)